Pemprov Banten Menerapkan WFH untuk ASN
"Bagi OPD (organisasi perangkat daerah) sektor kritikal, masih berlaku 100 persen kerja di kantor," kata dia.
Selain itu, layanan sektor esensial yang meliputi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP), Bapenda, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Kategori ini diberlakukan bekerja di kantor sebanyak 50 persen," katanya.
Dia mengatakan OPD sektor nonesensial dan nonkritikal yang diberlakukan kerja di kantor sebanyak 25 persen yang diberlakukan kepada OPD selain yang disebutkan di atas. Penerapan SE itu juga diberlakukan kepada balai, cabang atau UPT di masing-masing OPD.
Muhtarom juga mengingatkan kepada OPD yang akan menyesuaikan sistem jam kerjanya, agar menyampaikan usulan itu kepadanya yang ditembuskan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: