Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemprov DKI Bakal Sanksi Tegas Karaoke yang Melanggar Protokol Kesehatan 

Sabtu, 06 November 2021 – 15:50 WIB
Pemprov DKI Bakal Sanksi Tegas Karaoke yang Melanggar Protokol Kesehatan  - JPNN.COM
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat memberikan keterangan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, (6/11/2021). ANTARA/Sihol Hasugian

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengimbau tempat karaoke yang telah diizinkan beroperasi menjalankan protokol kesehatan secara ketat untuk menghindari terjadi penyebaran Covid-19.

Riza memastikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi, bahkan sampai pencabutan izin, apabila ada pengelola karaoke yang melanggar ketentuan protokol kesehatan selama uji coba operasional di masa PPKM Level I. 

"Kami memastikan ada pengawasan di semua tempat, dan dipastikan apabila melanggar akan kami beri sanksi termasuk kami cabut izinnya," kata Riza Patria di Jakarta, Sabtu (6/11).

Terkait operasional kembali karaoke dengan kapasitas 25 persen, Riza meminta pengelola menjalankan ketentuan operasional sesuai aturan yang berlaku.

"Sekali lagi tentu semuanya harus memastikan dilaksanakannya protokol kesehatan,” ungkapnya. 

Politikus Partai Gerindra itu berharap jangan sampai di tempat karaoke terjadi penyebaran virus corona

“Jadi, jangan sampai di tempat tempat hiburan terutama di tempat karaoke terjadi penyebaran dan semuanya harus sesuai ketentuan yang ada," ungkap mantan wakil ketua Komisi II DPR itu 

Pemprov DKI Jakarta mengizinkan uji coba pembukaan sebanyak 62 tempat karaoke keluarga dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen pada masa PPKM Level I. Kebijakan itu berlaku mulai Jumat.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengimbau tempat karaoke yang telah diizinkan beroperasi menjalankan protokol kesehatan secara ketat untuk menghindari terjadi penyebaran Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News