Pemprov DKI Bakal Tutup 2 Diskotek dan Panti Pijat
Senin, 02 April 2018 – 17:35 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta berencana menutup dua diskotek dan panti pijat yang diduga menyalahgunakan izin.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Tinia Budiarti mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan bukti untuk membuktikan dua tempat tersebut melanggar aturan.
Oleh karena itu, dia merahasiakan nama tempat usaha tersebut.
"Saya harus dapat informasi dari anak buah saya dulu," kata Tinia di Balai Kota DKI, Senin (2/4).
Menurut Tinia, menutup suatu usaha yang melanggar perlu melewati sejumlah aturan.
"Kami tunggu. Kan, ada tahapan-tahapannya," kata Tinia. (tan/jpnn)