Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemprov DKI Pastikan Pengusulan Nomor Induk PPPK Guru Sesuai Prosedur

Kamis, 08 Juni 2023 – 11:47 WIB
Pemprov DKI Pastikan Pengusulan Nomor Induk PPPK Guru Sesuai Prosedur - JPNN.COM
Dua hari lagi PPPK guru 2022 menerima SK, bulan depan gajian Masyaallah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menegaskan penetapan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dilakukan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Maria Qibtya mengatakan pihaknya telah melakukan verifikasi pemberkasan dan pengusulan NI PPPK melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SI ASN) sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan, yaitu tanggal 31 Mei 2023.

"Informasi yang mengatakan bahwa Pemprov DKI belum mengusulkan penetapan NI PPPK kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) adalah tidak benar. Karena BKD Provinsi DKI Jakarta telah mengusulkan NI PPPK melalui SI ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Maria, Rabu (7/6).

Maria menjelaskan, berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 4648/BMP.01.01/SD/D 2023 tanggal 4 Mei 2023 perihal Penyesuaian Tanggal Usul Penetapan NI PPPK JF Guru Tahun 2022 secara elektronik menyatakan antara lain; Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) NI PPPK yang semula disampaikan 15 April s.d 4 Mei 2023, namun kemudian diperpanjang sampai dengan tanggal 13 Mei 2023.

"Sehingga Usul Penetapan NI PPPK JF Guru yang semula disampaikan mulai tanggal 28 April s.d 22 Mei 2023, diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Mei 2023," jelasnya.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat menambahkan, dalam rangka percepatan proses Usul Penetapan NI PPPK JF Guru, Disdik DKI Jakarta juga telah menugaskan sebanyak 41 orang untuk memverifikasi pemberkasan usul penetapan NI PPPK pada tahun 2022.

"Kami memastikan bahwa proses verifikasi Usul Penetapan NI PPPK dilakukan secara cermat dan teliti untuk menghindari kesalahan data calon PPPK. Sehingga data calon PPPK dapat tepat dan akurat," ujar Syaefuloh. (dil/jpnn)

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Maria Qibtya mengatakan pihaknya telah melakukan verifikasi pemberkasan dan pengusulan NI PPPK

Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News