Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penetapan NI PPPK Guru DKI Abu-Abu, Gaji Honorer Tertahan, Harus ke Pinjol?

Minggu, 04 Juni 2023 – 08:30 WIB
Penetapan NI PPPK Guru DKI Abu-Abu, Gaji Honorer Tertahan, Harus ke Pinjol? - JPNN.COM
Penetapan NI PPPK Guru DKI masih belum jelas, gaji honorer tertahan, apakah guru honorer harus ke Pinjol?. Ilustrasi. Foto: dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Malang benar nasib guru honorer di DKI Jakarta yang sudah dinyatakan lulus pascasanggah PPPK 2022

Hingga hari ini belum ada tanda-tanda kapan mereka diangkat secara resmi sebagai aparatur sipil negara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (ASN PPPK).

Ironisnya lagi, kata Indra Charismiadji selaku pengamat pendidikan abad 21, para guru honorer yang sudah lulus PPPK ini belum digaji sampai sekarang.

Alasannya Pemprov DKI Jakarta menghindari dobel anggaran.

"Ini baru bilang sudah jatuh tertimpa tangga pula. Sudah enggak gajian, nomor induk (NI) PPPK juga belum ada tanda-tanda diterbitkan," kata Indra kepada JPNN.com, Minggu (4/6).

Dia mencurigai Pemprov DKI belum mengusulkan penetapan NI PPPK kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Lambatnya pengusulan NIP PPPK ini sangat disayangkan Indra.

Pasalnya, status ASN PPPK sudah dinantikan para guru honorer ini hampir 2 tahun.

Penetapan NI PPPK Guru DKI masih belum jelas, gaji honorer tertahan, apakah guru honorer harus ke Pinjol?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News