Pemprov DKI Pengin Memonopoli Pengelolaan Lalu Lintas?
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi B DPRD DKI Yuke Yurike menyoroti penolakan Pemprov DKI terhadap rekomendasi Ditlantas Polda Metro Jaya soal pengelolaan lalu lintas Ibu Kota. Menurutnya, Pemprov terkesan ingin menjadi pemain tunggal dalam mengelola lalu lintas.
"Ditlantas Polda Metro sudah memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemprov untuk mengurangi kemacetan di Jakarta. Tapi rekomendasi itu dimentahkan. Ini artinya hanya Dishub yang akan mengatur lalu lintas, padahal mereka tidak memiliki kemampuan untuk itu,” kata Yuke dalam keterangan yang diterima JPNN, Senin (19/2).
Oleh karena itu, Yuke mengaku, pihaknya akan memanggil Dishub DKI untuk meminta pertanggungjawabkan dan mendengar alasan penolakan tersebut. Terutama yang menyangkut penutupan Jalan Jati Baru Raya dan dibukanya kembali Jalan MH Thamrin bagi sepeda motor.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, berdasarkan data yang dihimpun, kemacetan Jakarta bisa meningkat 35 persen. Karena itu, Halim meminta Pemprov DKI melibatkan pihaknya agar potensi kemacetan itu ditanggulangi.
"Polri harus diajak (dilibatkan) karena izinnya ada di kepolisian. Itu kan dalam perencanaan sesuai Pasal 93 dan Pasal 94 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Halim.
Presiden Intelligent Transport System (ITS) Indonesia Noni Purnomo mengatakan, Pemprov DKI berpotensi merugikan ekonomi Jakarta sebanyak Rp 87,8 triliun jika tidak mengelola lalu lintas dengan baik. Pada Oktober lalu, Bappenas mengungkap kerugian akibat kemacetan Rp 67 triliun per tahun.
Dia mengakui berbagai upaya penanganan masalah-masalah transportasi memang telah dilakukan oleh pemerintah dan pelaku usaha. "Solusi yang dihadirkan tersebut masih bersifat adhoc dan sporadis sehingga masih belum dapat menjawab tantangan yang menyeluruh,” pungkas dia. (tan/jpnn)