Pemprov DKI Punya Rumah Aman demi Lindungi Korban Kekerasan
Rabu, 28 November 2018 – 22:00 WIB
Saat ini, masih ada dua orang korban yang sedang ditangani Rumah Aman DKI Jakarta. Namun, sejauh ini sudah ada 91 koban yang dirujuk ke rumah aman dalam kategori panti atau LPSK.
“Untuk layanan dan jam operasional Rumah Aman sudah diatur dalam Pergub 48/2018, yaitu 24 jam sama dengan jam operasional panti sosial. Kecuali layanan di Rumah Aman LPSK,” ungkapnya.(jpg/jpnn)