Pemprov Jabar Ambil Alih Penanganan Limbah di Sungai Cileungsi
Menurut Teguh, sebetulnya sudah ada lima perusahaan yang diajukan ke pengadilan karena mencemari Sungai Cileungsi oleh Kabupaten Bogor. Akan tetapi, kelima perusahaan hanya dikenai pasal peraturan daerah (perda) lingkungan hidup yang hukumannya hanya Rp 15 juta sehingga tidak menimbulkan efek jera.
Kini, sudah ada upaya untuk melakukan pemidanaan menggunakan Undang-undang Lingkungan Hidup yang hukuman pidananya maksimal Rp 3 miliar.
“Ketika DLH Kabupaten Bogor sudah tidak bisa menangani Cileungsi, maka DLH provinsi yang akan menangani. Sekarang kita lihat, apakah DLH provinsi akan mampu menangani pencemaran Sungai Cileungsi ini atau tidak,” ujar Teguh. (rp1/c)