Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemprov Jatim Siap Rekrutmen PPPK dari Honorer K2, Gaji Hingga Rp 2,7 Juta

Selasa, 19 Maret 2019 – 16:02 WIB
Pemprov Jatim Siap Rekrutmen PPPK dari Honorer K2, Gaji Hingga Rp 2,7 Juta - JPNN.COM
Honorer K2 menjadi PPPK gaji setara PNS. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Pemprov Jawa Timur akan melakukan rekrutmen PPPK alias Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dari honorer K2 usai Pemilu Serentak 2019. Saat ini honorer K2 di bawah lingkup Pemprov Jatum jumlahnya mencapai 860 orang.

“Dari jumlah tersebut, merupakan guru SMA/SMK dan penyuluh pertanian,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Jatim Anom Surahno kepada Radar Surabaya (Jawa Pos Group).

Anom mengatakan Rekrutmen PPPK ini digulirkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk pemerintah daerah, provinsi maupun pusat. Ia mengatakan Pemprov Jatim sudah membuat anggarannya.

“Baik untuk proses rekrutmen maupun gaji dan tunjangan personel PPPK yang diangkat,” tambah pria yang pernah menjabat Kabiro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekdaprov Jatim ini.

BACA JUGA: Kepala BKN Pastikan Honorer K2 Lolos Passing Grade Otomatis Lulus PPPK

Untuk anggaran rekrutmen hingga sistem gaji dan tunjangan PPPK ini, menurut Anom tidak perlu menggunakan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK), namun bisa menggunakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (Silpa) aktif. Diketahui subsidi gaji dari Pemprov Jatim sebesar Rp 750 ribu per bulan.

Gaji PPPK dari honorer K2 akan disetarakan PNS antara Rp 2,4 juta sampai Rp 2,7 juta. Di beberapa daerah dan instansi vertikal, penyesuaian gaji PPPK tidak terlalu menjadi beban. Sebab, selisih dari K2 menjadi PPPK tidak terlalu jauh.

BACA JUGA: Sudahlah, Luluskan Semua Honorer K2 yang Ikut Tes PPPK

Pemprov Jatim akan menggelar rekrutmen PPPK alias pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja usai Pemilu 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News