Pemprov Papua Membangkang Keputusan Presiden Jokowi terkait Pelantikan Sekda
jpnn.com, JAKARTA - Dosen Ilmu Politik/Pemerintahan FISIP Universitas Sam Ratulangi Ferry Daud Liando meminta pemerintah Provinsi Papua mematuhi aturan pusat, terkait pengangkatan sekretaris daerah provinsi tersebut.
Mendagri Tito Karnavian sebelumnya melantik Dance Yulian Flassy sebagai Sekda definitif Papua.
Pelantikan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) 159/TPA/2020 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
Namun, Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal malah melantik Doren Wakerkwa sebagai Penjabat (Pj) Sekda Papua di Jayapura.
“Pembangkangan hukum (disobedience of law) yang dikakukan gubernur terhadap keputusan presiden disebabkan kedisiplinan dalam menegakkan hukum positif, belum dijalankan secara benar. Gubernur harus tunduk pada kepres,” ujar Ferry dalam keterangannya, Selasa (2/3).
Wasekjen Pengurus Pusat Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) ini menilai, polemik dalam penetapan Sekda Papua tidak akan membesar, jika gubernur patuh pada ketentuan hukum.
Selama ini yang menjadi miss perceptions, peserta seleksi yang mendapatakan nilai tertinggi akan secara otomatis sebagai sekda.
“Padahal, aturannya bukan demikan. Panitia seleksi menetapkan 3 calon terbaik kemudian dari ketiga nama itu presiden memilih salah satu. Sebagai pemilik otoritas, tentu presiden memiliki pertimbangan soal siapa yang layak,” ucapnya.