Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemprov Papua Perketat Pintu Masuk, Ada Apa?

Rabu, 04 Agustus 2021 – 19:51 WIB
Pemprov Papua Perketat Pintu Masuk, Ada Apa? - JPNN.COM
Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Papua Muhammad Musaad. Foto: ANTARA/Hendrina Dian Kandipi

jpnn.com, JAYAPURA - Dalam upaya meminimalisasi risiko penularan COVID-19, Pemerintah Provinsi Papua membatasi warga memasuki wilayahnya dengan memperketat pengawasan lalu lintas sarana transportasi udara, laut, serta angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Untuk sementara hanya warga yang punya kepentingan khusus dan keperluan mendesak yang diperbolehkan memasuki wilayah Papua.

"Kepentingan khusus ini yaitu logistik dan bahan pokok, bahan bakar, logistik kesehatan dan obat-obatan, tenaga medis, evakuasi pasien dan jenazah, sektor perbankan, emergency (kedaruratan) keamanan, proyek strategis nasional serta daerah di Papua, kegiatan logistik PON XX dan PEPARNAS XVI," kata Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat di Sekretariat Daerah Provinsi Papua Muhammad Musaad di Jayapura, Rabu.

Menurut Musaad, orang yang dikategorikan perlu mengunjungi Papua untuk kepentingan khusus wajib menunjukkan surat keterangan yang membuktikan yang bersangkutan telah menjalani vaksinasi COVID-19.

"Minimal vaksinasi dosis pertama dan menyertakan surat hasil pemeriksaan PCR negatif COVID-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal lima kali 24 jam sebelum keberangkatan," katanya.

Dia mengatakan bahwa pemerintah provinsi juga membatasi pengoperasian moda transportasi umum. Sarana transportasi umum hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIT dengan membatasi penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan.

"Transportasi umum seperti ojek boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIT dan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat," katanya.

Dia menambahkan, ketentuan mengenai pembatasan pengoperasian sarana transportasi umum tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Papua Nomor: 440/8936/SET tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mengendalikan penularan COVID-19 di Provinsi Papua. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Untuk sementara hanya warga yang punya kepentingan khusus dan keperluan mendesak yang diperbolehkan memasuki wilayah Papua.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close