Pemprov Tagih Janji Petrochina
Minggu, 14 Juli 2013 – 03:06 WIB
JAMBI – Hingga saat ini, PetroChina belum juga melakukan kesepakatan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) dengan PT Jambi Indoguna Internasional (JII) terkait kerjasama pengelolaan gas. Padahal, seharusnya kesepakatan itu sudah ditandatangani bulan Juni lalu.
Direktur PT JII Petrie Ramlie tampak kesal dengan ulah pihak perusahaan PetroChina yang menunda-nunda penandatanganan kesepakatan tersebut. Ia bahkan melaporkan masalah ini ke Staf Ahli Menteri dan berencana ke SKK Migas.
“Ya harusnya sudah ditandatangani. Tidak ada lagi alasan PetroChina untuk menunda kesepakatan itu, semua persyaratan sudah dipenuhi,” tegas Petrie Ramlie, kemarin.
Soal izin PT WiraKarya Sakti (WKS) untuk penggunaan lahan sebagai jalur pipa gas, kata Petrie, juga sudah dipenuhi. “Selama ini kan yang menjadi masalah izin tersebut, nah itu sudah kita penuhi. Tapi mereka tetap mencari alasan lain,” ujarnya.
JAMBI – Hingga saat ini, PetroChina belum juga melakukan kesepakatan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) dengan PT Jambi Indoguna Internasional
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Citilink Indonesia Terbangi Kendari
Sabtu, 17 Juni 2017 – 04:16 WIB - Bisnis
Lion dan Batik Air Tambah Rute Baru
Rabu, 07 Juni 2017 – 14:15 WIB - Bisnis
Juni 2017, Citilink Buka Rute Jakarta-Kendari
Selasa, 30 Mei 2017 – 14:25 WIB - Bisnis
Lion Air Siapkan Rute Bandung-Pekanbaru
Jumat, 26 Mei 2017 – 16:16 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Honorer Database BKN Non-Formasi jadi PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
Kamis, 09 Januari 2025 – 09:27 WIB - Humaniora
Jumlah Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1 Sedikit, Sisanya Lebih Banyak
Kamis, 09 Januari 2025 – 09:53 WIB - Liga Indonesia
Persebaya Datang ke Solo dengan Pasukan Mengerikan
Kamis, 09 Januari 2025 – 09:31 WIB - Jateng Terkini
Jadwal KRL Solo-Jogja, Kamis 9 Januari 2025, Berangkat Siang-Malam
Kamis, 09 Januari 2025 – 11:23 WIB - Humaniora
Kepala Daerah Minta Jaminan Formasi Tambahan PPPK Tahap 2, MenPAN-RB: Pasti Diterima
Kamis, 09 Januari 2025 – 11:56 WIB