Pemprov Tak Turuti Tuntutan Wako
Sabtu, 12 Desember 2009 – 11:02 WIB
Sikap Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak yang menolak pemberhentian Sekretaris Kota (Sekkot) Bontang Adi Darma oleh Wali Kota Sofyan Hasdam, didukung Departemen Dalam Negeri. Secara aturan, menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen Depdagri) Saut Situmorang, pengangkatan atau pemberhentian sekretaris daerah memang sepenuhnya kewenangan gubernur. Kewenangan bupati atau wali kota, lanjut dia, hanya sebatas mengusulkan 3 nama calon ke gubernur, untuk kemudian diajukan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Yang pasti aturannya begitu. Soal apakah gubernur sudah menyurati kita (Depdagri) atau tidak, saya belum tahu," ucap Saut, saat ditemui Kaltim Post di ruang kerjanya, kemarin (11/12).
Saut menolak berkomentar apakah tindakan Sofyan Hasdam itu salah atau benar. Alasannya, aturan soal pencopotan Sekda sudah jelas. "Pokoknya, mekanismenya, nggak ada yang di luar aturan itu," tandasnya, seraya menambahkan, mekanisme bupati-wali kota mengajukan 3 nama ke gubernur juga diterapkan pada kasus sekda terbelit kasus korupsi atau pensiun. (che/pra)