Pemprov Urus 8 Juta Pekerja Mandiri
Rabu, 10 Februari 2010 – 16:12 WIB
UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan secara jelas menyebut dua kategori tenaga kerja, yaitu tenaga kerja dalam hubungan kerja (sektor formal) dan tenaga kerja di luar hubungan kerja (pekerja mandiri). "Atas dasar undang-undang Nomor 13/2003 tersebut, Dinas Tenaga Kerja Jawa Barat saya tugaskan tidak hanya mengurus soal buruh, tapi juga mengelola potensi pekerja mandiri dan menciptakan lapangan kerja baru," tegas Dede, sembari menyebut perbandingan potensi buruh dan pekerja mandiri di Jawa Barat tercatat 4,5 juta pekerja sektor formal (buruh) dan 8 juta orang pekerja mandiri.
Pekerja yang tidak pernah dapat akses Jamsostek, lanjutnya, kini diwadahi dalam Forum Pekerja Mandiri (FPM) dan Wakil Gubernur duduk sebagai Pembina Organisasi tersebut. Mereka terdiri atas pekerja sektor pertanian, perikanan, seni budaya (penari, pelukis, penyanyi, pekerja seni), transportasi (sopir angkot, tukang ojek), industri kecil (pengrajin, pekerja kreatif), koperasi dan UKM (pedagang kaki lima seperti penjual bakso), dan sektor keahlian seperti perbengkelan dan las serta tukang cukur.