Pemuda Bawa Ganja Senilai Rp 639 Juta
jpnn.com, MANOKWARI - Pemuda 24 tahun berinisial DD membawa 6,3 kilogram ganja dari atas KM Sinabung rute pelayaran Jayapura, Papua, tujuan Manokwari.
"Penangkapan di atas KM Sinabung tepatnya di dek tiga kamar 3053 pada Jumat (18/11) sekitar pukul 23.00 WIT atau dua jam sebelum kapal bersandar di Pelabuhan Manokwari atas bantuan informasi dari masyarakat," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat Kombes Indra Napitupulu dalam keterangan pers di Manokwari, Rabu.
Setelah penangkapan, pelaku langsung ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah terpenuhinya dua alat bukti dalam penyelidikan.
Hasil tes urine, tersangka DD dinyatakan positif sebagai pengguna narkotika jenis ganja.
"Kasusnya masih akan dikembangkan karena tujuan didatangkan 6,3 kilogram ganja ini adalah memenuhi permintaan pembeli di Manokwari dengan harga jual Rp 100 ribu per satu gram," ujar Indra.
Dia mengatakan bahwa penyitaan 6,3 kilogram ganja merupakan salah satu penangkapan terbesar sepanjang 2022 di Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat.
"Jika dirupiahkan dengan harga ecer per gram Rp 100 ribu maka nilai uang yang dihasilkan dari penjualan barang haram ini ditaksir mencapai Rp 639.200.000," kata Indra.
Indra berterima kasih atas partisipasi masyarakat yang terus membantu polisi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Papua Barat.