Pemuda Begal Payudara di Kampar Ditangkap, Begini Modusnya!
Senin, 08 Juli 2024 – 23:07 WIB
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku terbukti melakukan pencabulan terhadap korban,” beber Ronald.
Akibat perbuatan itu, MR dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (mcr36/jpnn)