Pemuda di Kemayoran Aniaya Tetangga, Begini Ceritanya
Rabu, 29 April 2020 – 20:00 WIB
![Pemuda di Kemayoran Aniaya Tetangga, Begini Ceritanya Pemuda di Kemayoran Aniaya Tetangga, Begini Ceritanya - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2020/04/29/ilustrasi-penganiayaan-foto-antara-88.jpg)
Ilustrasi penganiayaan. Foto: Antara
AP yang masih dipenuhi amarah pun melakukan penyerangan terhadap IB dengan memukul kepala pria berusia 45 tahun itu menggunakan pot bunga.
"Sehingga menimbulkan luka dan tak lama kemudian dilerai oleh warga," kata Iptu Santi.
Atas perbuatannya, AP dijerat oleh pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan. (antara/jpnn)