Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemuda di Sarmi Nekat Bunuh & Perkosa Wanita Setelah Ajakan Bersanggama Ditolak

Kamis, 03 Oktober 2024 – 16:46 WIB
Pemuda di Sarmi Nekat Bunuh & Perkosa Wanita Setelah Ajakan Bersanggama Ditolak - JPNN.COM
Kapolres Sarmi Kompol Suparmi (tengah) bersama Kasat Reskrim Iptu Yoga Dwi Arjuna (kiri) dan penyidik saat menunjukan barang bukti. foto: Humas Polres Sarmi.

jpnn.com, SARMI - Satreskrim Polres Sarmi mengungkap kasus penemuan mayat seorang wanita di Pantai Metmedon, Kampung Bagaiserwar II, beberapa waktu lalu. 

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi mayat wanita tersebut bernama Levina Orpa Bers (18).

Kasat Reskrim Polres Sarmi Iptu Yoga Dwi Arjuna mengatakan Levina merupakan korban pembunuhan

"Sebelum tewas, korban terlebih dahulu dianiaya, mengingat ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuhnya," ujar Yoga kepada wartawan, Kamis (3/10).

Dari hasil pemeriksaan saksi, kata Yoga, pihaknya menetapkan satu orang tersangka berinisial FK alias Ilmu (20). 

"Tersangka dan korban saling kenal, sebelum kejadian penganiayaan yang berbuntut hilangnya nyawa korban, keduanya sempat mengonsumsi miras beserta satu rekan lainnya," ujar Yoga. 

Yoga menjelaskan dari hasil keterangan diketahui pembunuhan itu karena tersangka merasa sakit hati, sebab korban menolak berhubungan badan. 

"Kemudian korban menampar dan memaki tersangka, sehingga pelaku marah dan membalas memukul dengan meggunakan tangan, batu di wajah korban. Kemudian mengambil potongan papan lalu kembali memukul korban berulang kali," beber dia. 

Melihat Levina tidak sadarkan diri, tersangka kemudian menyetubuhi korban. 

"Pelaku panik ketika melihat korban sudah tidak bernyawa, seketika itu tersangka kemudian melarikan diri," kata Yoga. 

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan oleh penyidik.

Pelaku pun dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, penganiayaan yang menyebabkan mati dan pemerkosaan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (mcr30/jpnn) 


Polisi mengungkap kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang dilakukaj seorang pemuda di Sarmi.

Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News