Pemuda Ini Nekat Mengacungkan Golok ke Polisi dan TNI
Selasa, 07 Desember 2021 – 13:10 WIB
Polisi kemudian mengamankan MIS beserta golok tersebut. Dia lalu dibawa ke Polsek Balaraja.
"Atas perbuatannya, tersangka MIS dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 212 KUHP," ujar Gede. (mcr1/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: