Pemuda Ini Sudah 4 Kali Berbuat Bejat di Masjid, Akhirnya Tertangkap
Rabu, 09 Maret 2022 – 11:30 WIB
"Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dalam perkara pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun penjara," ujar Maruli. (cr1/jpnn)