Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemuda Katolik Jabar Mendukung Pemenuhan Hak Masyarakat Adat

Sabtu, 01 Agustus 2020 – 02:53 WIB
Pemuda Katolik Jabar Mendukung Pemenuhan Hak Masyarakat Adat - JPNN.COM
Tampak para pembicara dan peserta Webimar Pemuda Katolik Komda Jawa Barat dengan tema Hak Masyarakat Adat dan Peran DPD RI Dalam Konteks Persoalan di Daerah. Foto: Tangkapan layar Pemuda Katolik Jabar

Dengan 1.072 kelompok etnik, termasuk 11 kelompok etnik dengan jumlah melebihi satu juta orang, indonesia termasuk salah satu bangsa yang memiliki budaya paling beragam.

Negara sejatinya mengakui dan menghormati status masyarakat adat, hal ini pun termaktub dalam Undang Undang Dasar 1945 Pasal 18 B ay at (2), Pasal 18B ayat (3), Pasal 28I ayat (3), serta pasal 32 ayat (1) dan 92) UUD 1945, serta beberapa hukum privat yang menyinggung tentang masyarakat hukum adat.

Namun pada realisasinya, masyarakat hukum adat selama ini belum diakui dan dilindungi secara optimal dalam melaksanakan hak pengelolaan yang bersifat komunal, baik hak atas budaya, tanah, wilayah dan sumber daya alam yang diperoleh secara turun temurun ataupun yang diperoleh melalui mekanisme lain yang sah menurut hukum adat setempat.

Belum optimalnya pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat yang bersifat komunal ini mengakibatkan munculnya beberapa konflik antara masyarakat adat dengan masyarakat lainnya sehingga menimbulkan ancaman stabilitas keamanan nasional.

Anggota DPD RI Provinsi Jawa Barat Eni Sumarni mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ambil bagian dan mendukung akan terbentuknya UU Masyarakat Adat, guna jaminan kerberlangsungan hidup Masyarakat Adat untuk tetap lestari sebagai kekayaan Bangsa Indonesia.

“DPD RI hadir untuk terus memediasi antara pemerintah dan pihak-pihak yang merasa dirugikan. Semoga kedepan, DPD RI mendapat masukan dan dukungan masyarakat untuk lahirnya UU perlindungan terhadap masyarakat adat dalam pengelolaan aset-aset adat” kata Eni.

Dekan Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Dr. Liona Nanang Supriatna yang merupakan kelahiran Cigugur Kuningan ini memaparkan detail keberadaan Masyarakat Adat dimata Hukum dan Pemerintahan, akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang harus dijamin dan dilindungi keberadaannya.

Hak masyarakat ada dalam perspektif Hukum Hak Asasi Manusia, lanjut Liona, kearifan lokal sangat luar biasa dimana budaya mampu menjaga harmonitas hubungan manusia-manusia, manusia-alam, dan manusia-Sang Hyang Widhi Wasa

Pemuda Katolik Komisariat Daerah (Komda) Jawa Barat menggelar Webinar dengan tema 'Hak Masyarakat Adat dan Peran DPD RI Dalam Konteks Persoalan di Daerah'.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close