Pemuda Muhammadiyah Gelar Aksi Demo jika...
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa pihaknya akan menggunakan dua cara dalam mengawal kasus penistaan agama yang DIDUGA dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Dahnil menjelaskan, cara pertama adalah melalui jalur hukum.
Ia mengaku bahwa cara ini efektif dilakukan jika dalam hasil penyidikan nanti terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan kaidah hokum.
"Sejak awal pilihan Pemuda Muhammadiyah adalah menempuh cara-cara yang paling beradab, yaitu jalur hukum. Cara ini kita lakukan dengan cara melaporkan Ahok dan digunakan juga untuk mengawal proses hukum yang sedang berjalan," ujar Dahnil di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/11).
Cara kedua, lanjutnya, yakni melakukan aksi unjuk rasa bila tercium adanya ketidakadilan dalam proses pengusutan kasus tersebut.
"Yang kedua, jika di kemudian hari terdapat dugaan atau sesuatu yang kami anggap kurang adil, maka kami tidak segan-segan untuk mengambil langkah demonstrasi," sambungnya.
Menurutnya penetapan Ahok menjadi tersangka kasus penistaan agama adalah permulaan.
"Status tersangka bukan tujuan umat Islam. Ini baru permulaan, goalnya yaitu kita kawal kasus ini hingga tuntas karena ini menyangkut pidana. Fokus kita sekarang mengawal kasus agar jangan kembali terjadi reaksi keras seperti aksi damai 4 November kemarin," pungkasnya. (mg5/JPNN)