Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemuda Muhammadiyah Menuntut JPU Kasus Ahok Disanksi

Selasa, 09 Mei 2017 – 23:43 WIB
Pemuda Muhammadiyah Menuntut JPU Kasus Ahok Disanksi - JPNN.COM
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak. Foto: dok jpnn

jpnn.com - Pemuda Muhammadiyah tak mempermasalahkan vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok.

Namun, organisasi kepemudaan di bawah Muhammadiyah ini tetap punya satu tuntutan terkait kasus Ahok.

Mereka mendesak Komisi Kejaksaan untuk memberi sanksi kepada jaksa penuntut umum kasu Ahok.

Pasalnya, JPU terang-terangan membuat tuntutan yang bertentangan dengan dakwaan.

"Kami mendesak Komisi Kejaksaan untuk segera mengeluarkan sanksi terhadap JPU kasus Ahok," kata Dahnil.

Tak hanya itu, dirinya juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera mempertimbangkan pemberhentian Jaksa Agung, HM Prasetyo.

Lebih lanjut, dirinya mengimbau masyarakat agar menerima dengan lapang dada keputusan hakim sebagai cermin penghormatan terhadap keputusan hukum. (ipk/rmol)

Pemuda Muhammadiyah tak mempermasalahkan vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok.

Redaktur & Reporter : Adil

Sumber RmolJakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close