Pemuda Nikahi 2 Wanita Sekaligus: Telanjur Cinta
Mendengar hal ini, Kepala Kanwil Kemenag Sumsel, HM Alfajri Zabidi MPdI mengungkapkan, dirinya langsung memanggil Kepala Kemenag Muba terkait rencana pernikahan Cindra dengan dua gadis sekaligus.
"Hal ini kurang baik untuk ke depannya karena untuk mengajukan poligami harus memenuhi syarat yang diberikan oleh Pengadilan Agama," jelasnya.
Dia menjelaskan bahwa terdapat beberapa syarat untuk berpoligami. Di antaranya istri pertama memiliki uzur seperti mempunyai penyakit parah.
Atau tidak dapat memiliki keturunan dan yang penting adalah persetujuan istri pertama. "Secara legal menikahi dua wanita sekaligus adalah hal yang tidak mungkin," tukasnya.
Saat ini, rencana pernikahan tersebut telah terdaftar di KUA Kota Sekayu pada 8 November 2017, dan KUA Kecamatan Lais 6 November 2017. Mengapa dibatalkan?
"Karena dapat memicu permasalahan baru. Otomatis pihak perempuan dirugikan dari kejadian tersebut," jelas Alfajri. Dia berharap kepada setiap calon mempelai untuk dapat mencatatkan peristiwa pernikahannya di KUA.
Sementara itu, dalam undangan tertulis, Cindra akan menikahi Indah Lestari warga Desa Teluk Kijing 3 (Philips 9) Kecamatan Lais pada 6 November, dan Perawati, warga Dusun IV Teluk, Kecamatan Lais pada 8 November 2017. Sementara resepsi pernikahan direncanakan bersamaan pada 9 November di kediaman lelaki.
Untuk diketahui, pernikahan pria dengan lebih dari satu wanita dalam waktu bersamaan di Muba bukan yang pertama.