Pemuda Pengangguran Ini Punya Nyali Tinggi
Akibat perbuatannya, tersangka W di jerat Pasal 362 tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Sementara itu tersangka W mengatakan dirinya sengaja mengaku sebagai anggota TNI agar aksi pencurian truk batu bara berjalan mulus.
"Aku numpang dengan sopir truk batubara, kemudian turun depan SPBU Bulian untuk meminjam truk batubara dengan sopir. Kemudian aku dengan tiga kawan langsung berangkat," ujar W.
BACA JUGA: Gagah, Kumis Tebal, di Pundaknya Bintang Satu, Hayo...Siapa yang Pernah Ditipu?
W bersama tiga temannya tidak membawa senjata api maupun senjata tajam. Berbekal penampilan berseragam loreng TNI, sopir truk Batubara kemudian menyerahkan truk miliknya.
"Aku bilang mau nangkap bandar Narkoba. Rencana mobil mau saya jual 35 juta," katanya.
Hasil curian belum sempat dijual W dan tiga temannya. Setiba dalam wilayah Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan, truk Batubara mengalami kerusakan.
"Belum sempat terjual, mobil macet di jalan dak mau hidup akibat minyak habis di hutan daerah Empat Lawang," katanya.