Pemuda Warga Surabaya Ini di Kamar Hotel, Digerebek, Tak Bisa Mengelak
jpnn.com, SURABAYA - Unit III Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang sopir menyambi sebagai kurir sabu-sabu, Kamis (30/9) sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat disergap di sebuah hotel, pelaku inisial HS (31) warga Jalan Jagir Sidomukti, Surabaya itu kedapatan memiliki 1,01 gram sabu-sabu dari pipet kaca bekas pemakaian barang terlarang itu.
Malam itu polisi mengetuk pintu kamar hotel yang ditempati HS.
HS langsung membuka pintu dan ternyata yang datang anggota polisi yang menggerebeknya.
"Dia sudah menjadi target sejak lama, saat dibuntuti masuk ke hotel tersebut," ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri, Selasa (510).
Daniel mengatakan penangkapan HS bermula dari informasi masyarakat yang menyebut pelaku sering mengedarkan sabu-sabu di wilayah Surabaya.
"Setelah ditindaklanjuti dan profiling, kami mendapat nomor kamar hotel yang dipesan tersangka. Kemudian tim langsung melakukan penggerebekan," jelas dia.
Dari data kepolisian, selain pemakai, dia juga dikenal sebagai kurir narkoba yang biasa mengirimkan sabu-sabu.
"Pelaku terlibat dalam lingkaran peredaran narkoba. Terbukti dari timbangan elektrik yang disita tiga buah dan dua bendel plastik klip," beber dia.
Usai digerebek, HS langsung dibawa menuju Mapolrestabes Surabaya untuk diperiksa. Pelaku juga mengakui pipet yang disita miliknya dan biasa digunakan mengonsumsi sabu-sabu.
"Sabu-sabu yang dikonsumsi pelaku didapat dari MT (DPO) sekaligus diedarkan kembali," kata dia.
HS dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!