Pemudik yang Ingin Kembali ke Tangerang Harus Bawa Ini, Catat!
jpnn.com, TANGERANG - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah telah menginstruksikan kepada seluruh lurah dan camat untuk dapat mendata warga yang kembali dari luar Kota agar membawa surat bebas COVID-19 atau hasil pemeriksaan antigen 1x24 jam.
"Lurah dan camat agar berkoordinasi dengan RT/RW mendata warga yang balik dari luar kota agar membawa surat keterangan bebas COVID-19. Ini untuk pendataan dan tracing," kata Arief, Minggu (16/5).
Kepala Bagian Protokol dan Pimpinan Kota Buceu Gartina menambahkan instruksi ini sudah disampaikan kepada kepala satgas di wilayah yakni lurah dan camat sejak beberapa waktu lalu.
Tak hanya itu saja, pendataan juga dilakukan terhadap rumah kosong, kontrakan, dan kos-kosan untuk memastikan warga yang kembali menghuni tempat tinggalnya lagi dapat diketahui hasil pemeriksaan bebas COVID-19.
"Ini jadi bagian dari upaya menekan penyebaran COVID-19 usai libur Lebaran. Pengawasan di wilayah terus ditingkatkan agar tak ada penambahan kasus," tegasnya.
Pemkot Tangerang telah mengeluarkan sejumlah kebijakan dalam menekan penyebaran COVID-19 saat libur Lebaran dengan larangan mudik bagi pegawai dan masyarakat.
Kemudian menutup tempat wisata seperti taman tematik, menutup Tempat Pemakaman Umum (TPU) agar tak ada kerumunan saat kegiatan ziarah kubur. Lalu membatasi jumlah pengunjung di pusat belanja dan tempat makan.
Pemkot Tangerang bersama Kepolisian dan TNI juga membuat posko penyekatan untuk mengantisipasi warga yang melakukan mudik lebaran. Hasilnya ratusan kendaraan di putar balik karena ketahuan akan melaksanakn perjalanan mudik.