Pemutihan KUT Butuh Dua Tahun
jpnn.com -
“Melakukan proses hapus tagih KUT tidak semudah membalikkan telapak tangan karena terbentur berbagai macam aturan. Jika menilik aturannya diperlukan waktu sekurang-kurangnya dua tahun untuk memutihkan kredit tersebut,” ujar Menteri Negara Koperasi dan UKM Suryadharma Ali, di Jakarta, Rabu (13/1).
Kewenangan penyelesaian proses pemutihan KUT, lanjutnya, berada di tangan Departemen Keuangan sebagai otoritas dan pemegang kebijakan tentang hal itu.
Tidak segera ditindaklanjuti rencana pemutihan itu telah membuat sejumlah koperasi masuk daftar hitam Bank Indonesia (BI) sehingga sulit mengakses pembiayaan perbankan untuk pengembangan usahanya. Selain itu, koperasi-koperasi tersebut juga kerap menjadi obyek tindakan negatif para oknum yang memanfaatkan kondisi tidak menguntungkan itu.
Data Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan, dari 138 ribu koperasi yang turut serta program KUT, ada 2.000 koperasi yang tidak melunasi pinjamannya karena berbagai sebab. Secara keseluruhan dana KUT sebesar Rp 8,33 triliun yang telah kembali ke pemerintah sebesar 26,05 persen. (esy)