Penagih Utang yang Terlibat Kasus Pengeroyokan Ditangkap, Tuh Lihat
jpnn.com, KEDIRI - Polisi menahan kelompok penagih utang (debt collector) atas dugaan keterlibatan mereka dalam kasus pengeroyokan terhadap nasabah sebuah koperasi.
"Kami amankan empat orang. Orang-orang ini sebagai debt collector dari koperasi di Kemuning. Berdasarkan informasi, korban menunggak 1 tahun," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kediri Kota Iptu Rizkika Atmadha Putra di Kediri.
Ia menyebutkan inisial para pelaku itu, yakni LHT, 25, dan DE, 31, keduanya warga Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.
Berikutnya, ARPG, 21, warga Kelurahan Hulu, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, lalu AS, 26, warga Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Kasus itu berawal dari video viral di media sosial tentang pengeroyokan RB, 47, warga Kelurahan Dermo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Awalnya ada seseorang yang mengaku dari utusan koperasi di Kemuning, Kota Kediri, menagih utang kepada korban.
Setelah itu, terjadi cekcok di dalam rumah korban. Seseorang mengaku dari pihak koperasi itu lantas keluar rumah, kemudian memanggil teman-temannya.
Pada saat itu, korban juga ikut keluar rumah. Begitu keluar dari rumahnya, tiba-tiba salah satu pelaku menabrak korban dengan sepeda motor hingga korban terjatuh.
Setelah itu, pelaku lainnya mengeroyok korban hingga mengalami luka-luka di beberapa anggota tubuhnya. Kejadian ini juga sempat viral.