Penahanan 4 Tersangka Pengaturan Skor Diperpanjang 40 Hari
jpnn.com, JAKARTA - Satgas Antimafia Bola memperpanjang masa penahanan terhadap empat tersangka dugaan skandal pengaturan skor di Liga Indonesia.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menerangkan, penahanan keempat tersangka telah diperpanjang setelah dilakukan pengajuan ke kejaksaan.
"Keempat tersangka sudah diajukan perpanjangan penahanan untuk 40 hari ke depan ke kejaksaan," ujar Dedi, Minggu (6/1).
Keempat tersangka yang dimaksud adalah anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Riyanto alias Mbah Putih, Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Ling Eng, mantan wasit futsal Anik Yuni Artika dan ayahnya yang merupakan mantan anggota Komisi Wasit PSSI Priyanto.
Dalam perkara ini diketahui Satgas Antimafia Bola telah menaikan kasus dugaan penipuan atau penyuapan terkait laporan salah satu manajer klub sepakbola di Jawa Tengah berinisial LI dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Laporan tersebut bernomor LP/6990/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM, tanggal 19 Desember 2018.
Dalam laporan itu, terlapor diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana suap dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU RI No.11 Tahun 1980 ttg Tindak Pidana Suap dan atau pasal 3, 4, 5, UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (cuy/jpnn)