Penahanan JRR Diperpanjang
Kamis, 04 Desember 2008 – 13:31 WIB
Perpanjangan masa tahanan ini menurut Johan, merupakan hal biasa. Apalagi untuk kepentingan penyidikan. Jika dalam masa 40 hari itu penyidikannya sudah tuntas, berkasnya bisa dilimpahkan ke PN. "40 hari itu tidak pakem kok, kalau sebelum 40 hari sudah selesai, berita acara perkaranya bisa dilimpahkan ke Pengadilan. Sebaliknya jika dalam 40 hari itu, penyidikannya belum tuntas, tim penyidik berhak memperpanjang lagi masa tahanannya menjadi 30 hari lagi," tuturnya.
Dalam perpanjangan masa tahanan ini, Imba akan diperiksa kembali bersama para saksi. Ditanya kapan pemeriksaan saksi-saksi Johan hanya mengatakan dalam waktu dekat. "Tadinya pemeriksaan para saksi akan dilakukan di Manado pekan lalu, hanya saja rencana tersebut berubah. Sebab, tim penyidik masih mempelajari bukti-bukti yang ada termasuk pernyataan tersangka sebelum turun lagi ke Manado," tukasnya.