Penahanan Malinda Diperpanjang
Rabu, 13 April 2011 – 06:06 WIB
Perusahaan tersebut bermasalah terkait dugaan money laundering yang dihubungkan dengan kedudukan Rio sebagai komisaris atau sebagai penasehat karena sifatnya pengawasan. "Itu ada tiga hal yang tidak bisa dicampur adukan," sambungnya.
Sementara itu, Panglima TNI Agus Suhartono justru mengatakan, ada ketentuan yang memberikan kesempatan bagi anggota TNI untuk terlibat dalam bisnis. Yakni dalam pasal 39 dan 55. "Nah tolong silahkan dipelajari dua pasal itu disandingkan," katanya.
Menurut dia, pasal 39 memang mengatur anggota TNI aktif tidak boleh berbisnis. Namun dalam pasal 55, memberikan kesempatan satu tahun sebelum pensiun untuk penjajakan kerja. "Sementara ini masih kita kaji bersama. Itu bisa diperdebatkan dari dua pasal itu," terang Panglima TNI. (rdl/fal)