Penampakan 115 Kilogram Sabu-Sabu Milik Acuan 'Golden Triangel'
“Dari sini terungkap kalau tersangka Acun bertugas selaku pengendali, sekaligus bandar sabu-sabu untuk wilayah Kota Palembang dan Provinsi Sumsel,” kata dia kepada wartawan di Palembang, Senin.
Menurutnya, berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik, sabu-sabu dibawa langsung dari Aceh untuk tujuan kawasan Plaju, Palembang.
Adapun sabu-sabu milik tersangka Acun tersebut per kilogram dihargai senilai Rp 700 juta sehingga total mencapai Rp 80,5 miliar.
Tersangka beserta barang bukti 115 kg sabu-sabu dan satu unit mobil Avanza warna hitam BA 1866 KB saat ini diamankan di Kantor BNNP Sumsel.
“Hasil pengungkapan ini terus dikembangkan bekerja sama dengan BNN provinsi tetangga,” kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (antara/jpnn)