Penampakan Uang Korupsi Oknum DPRD OKU yang Disita KPK

Uang tersebut, kata dia, bersumber dari uang muka pencairan proyek.
Selain itu, pada awal Maret 2025, ASS juga telah menyerahkan uang sebanyak Rp 1,5 miliar ke Nopriansyah.
"Tim Penyelidik KPK mendatangi rumah saudara N (Nopriansyah) dan saudara A dan menemukan serta mengamankan uang sebanyak Rp 2,6 miliar yang merupakan uang komitmen fee untuk DPRD yang diberikan oleh MFZ dan ASS," tuturnya.
Untuk pihak penerima uang, yakni NOP, FJ, UH, MFR, dijerat dengan Pasal 12 a atau Pasal 12 b, dan Pasal 12 f, dan Pasal 12 B, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun tersangka MFZ dan ASS selaku pihak swasta, dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 a, atau Pasal 5 Ayat 1 b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ant/jpnn)