Penampilan Ferdy Sambo jadi Sorotan
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terbuka untuk umum, Senin.
"Sidang perkara nomor 796 atas nama terdakwa Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H., dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso yang membuka sidang sekira pukul 9.57 WIB.
Tim penasihat hukum Ferdy Sambo memasuki ruangan sidang sekitar pukul 9.49 WIB, begitu pula dengan jaksa penuntut umum.
Sementaraitu, majelis hakim dan Sambo yang mengenakan pakaian batik memasuki ruang sidang pukul 9.51 WIB
Sidang Ferdy Sambo dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan jumlah peserta yang dibatasi sekitar 50 orang. Tampak dua layar proyektor juga terpasang di dalam ruang sidang.
Sidang dipimpin Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis hakim, didampingi Morgan Simanjutak dan Alimin Ribu Sujono sebagai anggota.
Ferdy Sambo dalam surat dakwaannya didakwa secara kumulatif oleh JPU, yakni dakwaan pertama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 49 UU ITE terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.