Penanangan Kasus Awang Faroek Dipertanyakan
Kamis, 10 Februari 2011 – 17:12 WIB
Kejagung yang diwakili Kepala Pusat Penerangan dan hukum Noor Rachmad membantah tak serius atau bahkan sengaja menggantung kasus Awang. Menurut mantan Wakil Kajati Gorontalo ini, penangangan kasus Awang lamban karena belum keluarnya izin dari Presiden.
Hal ini berbeda dengan KPK, tambah Noor, yang memiliki kewenangan memeriksa kepala daerah tanpa melalui izin Presiden. "Karena belum ada (izin pemeriksaan), ya kita hanya bisa menunggu. Bukan kita ingin menggantung kasusnya atau ada intervensi politik," tegas Noor.
Diakhir dialog yang berlangsung sekitar satu jam di ruang Puspen Kejagung, Ketua Umum Dewan Adat Dayak Kaltim Yurnalis Ngayoh menyerahkan mandau untuk diserahkan pada Jaksa Agung Basrief Arief melalui Noor Rochmad. "Ini mandau sebagai simbol persahabatan, tapi jika di buka berarti simbol perang," kata mantan Plt Gubernur Kaltim ini.(pra/jpnn)