Penanganan KAT Terberat di Kawasan Indonesia Timur
jpnn.com - PAPUA - Salah satu prioritas pemberdayaan di Tanah Papua adalah untuk Komunitas Adat Terpencil (KAT). Pemberdayaan menjadi pintu masuk guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat adat di lokasi terpencil.
“Pemberdayaan menjadi salah satu infrastruktur untuk membangun sistem ketahanan sosial, melalui pendekatan kesejahteraan dan kesetiakawanan sosial, ” kata Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri pada acara Rapat Koordinasi Pengembangan SDM dan Pembangunan Kesejahteraan Sosial III Tahun 2014 di Hotel Aerotel Irian, Biak, Papua, Senin (19/5).
Upaya pemberdayaan sejalan dengan Perpres Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua, atas Perpres Nomor 66 Tahun 2011 tentang Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat.
Pemerintah berkewajiban melindungi dan melakukan pemberdayaan bagi KAT. Keberadaan mereka sebagai bagian dari sistem budaya bangsa yang perlu dilindungi, sehingga tidak tepat kalau dibenturkan dengan dunia modern.
“Terbangunnya sistem ketahanan sosial khususnya pada KAT, diharapkan mampu meredam dan meminimalisir potensi konflik sosial di masyarakat, ” harapnya.
Mensos menegaskan, pemberdayaan KAT tidak bisa sektoral, parsial maupun fragmentaris dan semata tanggungjawab Kementerian Sosial (Kemensos). Tetapi melibatkan Kementerian Kehutanan dan BPN. Pada umumnya, KAT bermukim di dataran tinggi, daerah pegunungan, dataran rendah, daerah rawa, pedalaman, daerah perbatasan, di atas perahu, daerah pinggir pantai, di atas pohon, ataupun pemukiman liar yang sering berpindah-pindah.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan berperan untuk mengupayakan akses terhadap dua jenis pelayanan dasar, yaitu di bidang pendidikan dan kesehatan. Sementera itu, Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perindustrian dan Perdagangan, Kementerian Agama, serta Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal memiliki peran penting sesuai kewenangan masing-masing.
“Ke depan, harus menjadi model dan sistem terpadu dalam pemberdayaan KAT. Saat ini, keterpaduan menjadi kata kunci penting sekaligus agenda strategis RPJMN III Tahun 2015–2019, ” tandasnya.