Penangguhan Ditolak, Ratna Sarumpaet Tetap di Balik Jeruji
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan keluarga dan kuasa hukum Ratna Sarumpaet. Dengan begitu, Ratna akan tetap mendekam di balik jeruji besi selama proses hukum berjalan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik menolak penangguhan karena kasus yang menimpa Ratna masih dalam proses penyidikan.
"Dengan alasan masih dalam proses sidik," kata Argo kepada wartawan, Jumat (12/10).
Selain itu, penyidik masih memerlukan keterangan tambahan Ratna dalam kasus ini. "Kami masih perlu pemeriksaan tambahan. Pasalnya kami mendapatkan pemeriksaan saksi, nah di-cross check,” imbuh dia.
Argo pun belum mau menyebutkan apakah Ratna membantah keterangan saksi yang sudah disampaikan ke penyidik. "Kami tak bisa sampaikan hasil seperti itu ya," tambah mantan Kapolres Nunukan ini.
Diketahui bahwa Ratna ditangkap pada Kamis (4/10) malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak berangkat ke Chile. Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait penganiayaan terhadapnya. (cuy/jpnn)