Penangguhan UMP 315 Perusahaan Disetujui
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyetujui penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 315 perusahaan di berbagai daerah.
Menurut data Kemenakertrans, per Februari 2014 ada sebanyak 414 yang mengajukan penangguhan UMP kepada 6 gubernur, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Jawa tengah dan DI Yogyakarta. Sisanya 89 usulan ditolak, 2 perusahaan tidak memenuhi syarat dan 8 perusahaan lain mencabut permohonannya.
Karena itu, Kemenakertrans meminta kepala daerah dan Dinas-dinas Tenaga Kerja di seluruh Indonesia memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan UMP tahun ini, baik yang diterima maupun yang ditolak.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnakertrans R. Irianto Simbolon mengatakan, pengawasan yang ketat diperlukan agar pelaksanaan penerapan UMP yang telah ditetapkan gubernur dapat berjalan dengan baik.
“Pelaksanaan aturan upah minimum bagi pekerja harus disertai pengawasan yang ketat agar tidak terjadi pelanggaran yang merugikan pekerja," kata Irianto Simbolon usai acara penandatangan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Bank HSBC yang ke- 16 di Jakarta, Senin (3/3).
Irianto mengatakan, aturan penetapan UMP merupakan social safety net bagi pekerja lajang di bawah satu tahun. Aturan ini tidak boleh dilanggar oleh siapapun dan harus segera dibayarkan tepat waktu.(fat/jpnn)