Penangkapan Erwin Playboy Kontroversi
Minggu, 10 Oktober 2010 – 04:28 WIB
JAKARTA - Penangkapan atau penyerahan diri? Dua kalimat itu menjadi kontroversi dibalik penahanan Pemred Playboy, Erwin Arnada. Polemik itu terjadi antara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan pengacara Erwin Ardana. Tapi, yang pasti Erwin sudah ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu (9/10) petang. Banyak kecaman terhadap Erwin karena dia pernah menjadi komandan majalah Playboy edisi Indonesia yang memasang foto seronok, namun sikap kejaksaan yang tidak menggunakan UU Pers No.40/1999 juga disesalkan banyak pihak. Erwin dijemput di bandara internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng. Penjemputan dilakukan oleh tim Kejari Jaksel. Erwin yang datang dari Bali itu ditangkap karena diduga melanggar Pasal 282 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kesopanan dan kesusilaan dengan hukuman dua tahun penjara. Eksekusi itu mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan putusan kasasi jaksa. "Dia kami tangkap, bukan menyerahkan diri seperti yang disampaikan pengacaranya," kata M Yusuf, Kajari Jaksel, kepada wartawan, Sabtu (9/10) malam.
Jelang kembali ke Jakarta, selama dua hari di Bali Erwin sudah diintai. Momen tiba di Jakarta itulah dimanfaatkan oleh jaksa untuk memenjarakan Erwin. Jaksa sebelumnya sudah melayangkan surat panggilan paksa kepada Erwin dengan surat resmi, No.160/2010. Saat tiba di Kejari Jaksel, Bos Playboy itu dikerubuti wartawan. Erwin didampingi pengacaranya, Todung Mulya Lubis dan anggota Dewan Pers, Uni Zulkifli Lubis.
"Saya taat hukum. Sejak April 2006 saya dengan sukarela sudah memenuhi panggilan jaksa untuk menghadapi vonis," kata Erwin kepada wartawan.
JAKARTA - Penangkapan atau penyerahan diri? Dua kalimat itu menjadi kontroversi dibalik penahanan Pemred Playboy, Erwin Arnada. Polemik itu terjadi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Sosial
Minerva Taran Optimistis Raih Suara Terbanyak di Munas II PPJI 2024
Selasa, 07 Mei 2024 – 23:45 WIB - Humaniora
Pasutri Pengendara Motor Dihantam KA Sembrani, Satu Orang Tewas
Selasa, 07 Mei 2024 – 23:36 WIB - Hukum
Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
Selasa, 07 Mei 2024 – 21:12 WIB - Humaniora
RI-Austria Sepakat Memperkuat Kerja Sama Pengembangan BLK Maritim di BBPVP Makassar
Selasa, 07 Mei 2024 – 21:08 WIB
BERITA TERPOPULER
- Olahraga
PSG vs Dortmund: Die Borussen Punya Kenangan Manis
Selasa, 07 Mei 2024 – 20:02 WIB - Kriminal
Ini yang Dialami Suami Mutilasi Istri di Ciamis
Selasa, 07 Mei 2024 – 20:09 WIB - Seleb
Aktor Senior Dorman Borisman Meninggal Dunia, Kami Turut Berduka
Selasa, 07 Mei 2024 – 20:29 WIB - Kriminal
Pengakuan Pelaku Pembunuh Bos Tembaga di Boyolali, Kenalan Lewat MiChat, Berujung Tragis
Selasa, 07 Mei 2024 – 20:30 WIB - Kriminal
Bejat! MS Setubuhi Anak Kandung dengan Modus Edukasi Seksual
Selasa, 07 Mei 2024 – 20:23 WIB