Penangkapan SU & AM Menegangkan, Polisi Melepas Tembakan

Mereka mendapatkan barang bukti sabu-sabu itu langsung dari jaringan Malaysia beberapa waktu lalu.
Narkoba itu rencananya akan diedarkan oleh kedua tersangka ke seluruh pelosok Kota Palembang.
“Saat ini tersangka ditahan di mapolres dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik," kata Ngajib didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Ivanry.
Perwira menengah Polri itu akan berkomunikasi dengan jajaran kepolisian di daerah lainnya untuk menelusuri jaringan kedua tersangka, mengingat kasus ini merupakan peredaran narkoba lintas negara.
Atas perbuatannya, tersangka SU dan AM dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 Juncto Pasal 132 dan Pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup. (antara/jpnn)