Penasehat Hukum Pembunuh Nia Yakin Polisi Salah Tangkap
Praperadilan Tersangka Pembunuhan Siswa SMAN 1 BatamRabu, 06 Januari 2016 – 05:07 WIB
Ditanya langkah apa yang akan diambil, jika permohonan ini tidak dikabulkan majelis hakim, Wardaniman mengaku akan menempuh langkah selanjutnya. Sesuai edaran Mahkamah Agung, Nomor 4 Tahun 2014 tentang pemberlakuan rumusan hasil rapat pleno kamar mahkamah agung tahun 2013, tentang peninjauan kembali (pk), apabila adanya indikasi penyelundupan hukum.
"Untuk saat ini kita belum pikirkan ke arah sana. Yang jelas tim sudah menyiapkan materi dengan baik. Termasuk bukti yang kuat perihal ketidakabsahan penangkapan, pengeledahan dan penetapan tersangka Wardiaman," tutup Wardaniman Larosa. (rng/ray)