Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penasihat Hukum Ahok Minta Doa dari Seluruh Masyarakat

Kamis, 29 Desember 2016 – 21:15 WIB
Penasihat Hukum Ahok Minta Doa dari Seluruh Masyarakat - JPNN.COM
Basuki Tjahaja Purnama. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com - Pengacara terdakwa penodaan agama Islam Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, prihatin atas peradilan perkara yang menjerat kliennya.

Terlebih setelah eksepsi Ahok dan penasihat hukum (PH) ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

PH Ahok, KPHA Tjandra Sridjaja Pradjogo mengatakan kegaduhan kasus Basuki sudah membuat prihatin dan pilu. Padahal, kata dia, hakiki keadilan adalah adanya rasa adil yang timbul dan diterima masyarakat, bukan sekadar hitam putih saja.

"Sehingga patut dipertanyakan melalui proses penegakan hukum bagi diri Basuki saat ini, dapatkah memberikan keadilan bagi masyarakat," ujar Tjandra di Jakarta, Kamis (29/12).

Menurut Tjandra, dalam proses penegakan hukum kasus Ahok, tidak penting lagi jika membahas apakah sudah tepat atau tidak. Sebab, semuanya sudah berjalan dan sampai saat ini telah menjadi kenyataan dan diamini oleh instansi yang berwenang.

Soal apakah Ahok bersalah atau tidak, Tjandra punya jawaban tersendiri. Dia mengatakan, tidak ada kebenaran dan kesalahan yang absolut. Dalam kasus Ahok, kata dia, sebenarnya ada kesempatan untuk diselesaikan secara harmonis. Menurutnya, banyak cela hukum untuk membebaskan Ahok. Namun, kata dia, Basuki dipaksakan untuk duduk di kursi pesakitan.

Tjandra mencontohkan, sejak fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 56 terbit tanpa melalui tabayyun dan bukan hukum positif telah dijadikan dasar dakwaan jaksa. Selain itu, yang paling parah adalah diabaikannya UU 1/PNPS/1965. Padahal, lanjut Tjandra, seharusnya didahului peringatan keras sebagaimana pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 84/PUU-X/2012 yang bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu dengan putusan majelis hakim tidak menerima eksepsi kemarin telah diajukan banding.

Namun, Tjandra mengatakan, karena perkara tersebut saat ini sudah dalam proses peradilan, maka pihaknya memohon bantuan doa dari seluruh masyarakat. "Agar Tuhan YME memberikan kearifan dan kebijakan majelis yang menyidangkan perkara tersebut," tandasnya.

JPNN.com - Pengacara terdakwa penodaan agama Islam Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, prihatin atas peradilan perkara yang menjerat

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close