Penasihat Hukum Mantan Wako Makassar Polisikan Penyelidik KPK
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin (IAS) melaporkan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bernama Aminudin ke Bareskrim Mabes Polri. Ilham melalui penasihat hukumnya, Johnson Panjaitan melaporkan Aminudin terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat bekas orang nomor satu di Pemkor Makassar itu.
Ilham yang belum lama ini memenangi gugatan praperadilan atas KPK, kembali dijerat sebagai tersangka korupsi dugaan korupsi kerja sama pengelolaan PDAM Makassar. Sedangkan dalam laporan polisi nomor: LP/738/VI/2015/Bareskrim tanggal 15 Juni 2015, Johnson melaporkan Aminudin dengan dugaan menyalahgunakan wewenang serta memberikan keterangan palsu di bawah sumpah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kita laporkan Aminudin sebagai kepala penyelidikan KPK atas dugaan penyalahgunaan kewenangan, keterangan palsu dalam akta otentik," kata Johson di Bareskrim Polri, Senin (15/6).
Dia menjelaskan, pada 4 Juni lalu keluar laporan hasil penyelidikan KPK yang ditandatangani Aminudin. Lantas, pada 5 Juni terbitlah surat perintah penyidikan KPK yang kembali menetapkan Ilham sebagai tersangka kasus kerjasama PDAM Makassar.
Johnson menyebut langkah KPK menjerat Ilham sebagai tersangka lagi sama saja melecehkan putusan pengadilan. Sebab, putusan praperadilan PN Jaksel yang memerintahkan KPK mengembalikan dokumen terkait PDAM Makassar pada 9 Juni 2015 belum dijalankan.
"Ini sprindik yang baru tapi berdasarkan bahan lama yang sudah dinyatakan tidak sah oleh praperadilan. Putusan pengadilan belum dieksekusi tapi tanggal 5 sudah keluarkan sprindik baru," sesal Johnson.
Karenanya Johnson menempuh langkah hukum dengan melaporkan Aminudin. Rencananya besok tim penasihat hukum Ilham juga akan mengajukan gugatan praperadilan lagi terkait penetapan politikus Partai Demokrat itu sebagai tersangka. "Kita akan ajukan praperadilan," katanya.(boy/jpnn)