Penasihat Hukum: Roy Suryo Tidak Dapat Dimintai Pertanggungjawaban Pidana
“Terhadap meme tersebut, Roy Suryo tidak memiliki niatan untuk menghina golongan tertentu, melainkan kritikan terkait kebijakan kenaikan harga oleh pemerintah di Candi Borobudur karena Roy Suryo ikut merasakan kesusahan masyarakat terkait kebijakan tersebut,” ujarnya.
Pitra juga menyampaikan kliennya akan melalukan tindakan hukum secara konstitusional karena kritikan dan protes tersebut sudah digiring opini oleh pihak-pihak tertentu. Langkah pelaporan kepada aparat penegak hukum tersebut untuk mencegah posting-an tersebut disalahtafsirkan warga masyarakat.
Lebih lanjut, Pitra menyatakan cuitan kliennya mengenai kebijakan wisata Candi Borobudur, dan bukan membahas agama sehingga tidak ada niatan untuk menghina agama tertentu, melainkan pihak lain yang ingin mencoba membawa meme tersebut ke arah SARA.
“Padahal konteks (twit)-nya adalah posting-an orang lain mengkritik terkait kebijakan kenaikan tarif wisata di Candi Borobudur,” katanya.
Untuk menghindari terjadinya adu domba dan provokasi yang dilakukan oleh pihak lain, lanjut Pitra, Roy Suryo secara terbuka dan gentle berani meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi kepada masyarakat Indonesia, khususnya umat Buddha yang dimungkinkan terkait akibat adanya meme tersebut.
Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengusut pembuat foto Stupa Borobudur yang diedit dengan wajah mirip Presiden Jokowi, yang menyinggung soal naiknya harga masuk ke situs warisan dunia tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan Direktorat Siber Polri telah bergerak mendalami siapa pelaku yang telah membuat foto tersebut.
“Sedang didalami dan profiling oleh Siber,” kata Irjen Dedi dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (14/6). (antara/jpnn)