Penasihat 'Kelompok Palembang' Siapkan Pembelaan
JPU Ngotot Aksi Terkait TerorismeSenin, 30 Maret 2009 – 15:01 WIB
Dia menegaskan, dalam sejumlah persidangan di PN Jakarta Selatan, sudah terungkap bahwa alasan perencanaan/pembunuhan maupun perencanaan pengeboman yang batal diledakkan, karena ada pelecehan terhadap agama Islam. ”Info pelecehan itu kan sudah menyebar, tapi tidak ada tindakan dari aparat. Makanya mereka itu melakukan itu (perencanaan amaliah/eksekusi). Dalam hal ini, kami tetap minta kasus ini tak dikaitkan dengan terorisme, tapi pidana biasa,” tegasnya.
Asludin tak mau berandai-andai terkait kemungkinan besaran vonis hakim, atas tuntutan beragam yang ditujukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Totok Bambang dkk terhadap sepuluh kliennya. ”Besok itu 'kan pledoi untuk Mohammad Hasan atau Fajar Taslim, Ali Masyudi, Wahyudi, Abdurahman Taib, Ki Agus Muhammad Toni, Ani Sugandi, dan Sukarso Abdullah. Sedangkan untuk Sugiarto, Agustiawarman, dan Heri Purwanto memasuki agenda replik dari JPU. Kemungkinan langsung vonis oleh hakim untuk Agustiawarman Cs. Soalnya, minggu kemarin saja hakim sudah menyatakan (kemungkinan) bisa memutus perkara ini, tapi semuanya tergantung hakim.”