Penata Rambut Ini Tega Cabuli Anak Tiri, Sudah Berkali-kali
Kamis, 08 September 2022 – 23:19 WIB
"Mulai dari meraba-raba bagian sensitif kemudian mengarah ke daerah kemaluannya seperti itu," pungkas Aldo.
Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Udang- Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Baca Juga: Pengakuan Terbaru Istri Polisi yang Digerebek di Hotel Bintang 5, Sungguh Tak Disangka
Ancaman pidananya adalah paling lama 15 tahun penjara dan paling singkat lima tahun penjara kemudian dengan denda sebesar Rp 5 miliar. (mcr18/jpnn)