Pencabulan Santriwati di Jember, Kiai FM Dituntut Hukuman Penjara Sebegini
jpnn.com, JEMBER - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember menuntut Muhammad Fahim Mawardi alias Kiai FM selama 10 tahun penjara dalam perkara pencabulan dan kekerasan seksual sejumlah santri di pondok pesantren.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Senin (17/7).
"Kami menuntut terdakwa FM dengan pidana penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan," kata JPU Adek Sri Sumiarsih usai sidang di PN Jember.
Pengasuh salah satu ponpes di Jember itu dituntut dengan Pasal 82 Ayat 2 Juncto Pasal 72 e UU Perlindungan Anak karena ada korban anak-anak di bawah umur, dan Pasal 6 huruf b Juncto Pasal 15 huruf b UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ia mengatakan bahwa beberapa barang bukti atas kasus tersebut sudah dikembalikan kepada terdakwa, saksi, dan korban sekaligus pelapor yang juga istri FM.
"Barang bukti yang dikembalikan itu merupakan barang bukti yang telah disita oleh penyidik dan kami membebankan kepada terdakwa untuk membayar perkara sebesar Rp 5 ribu," tuturnya.
Dalam persidangan, terdakwa dan saksi anak sempat mencabut keterangan dalam berita acara penyidikan (BAP), karena mengaku mendapat tekanan dari penyidik Polres Jember.
"Mereka merasa ketakutan dengan penyidik, namun setelah dihadirkan saksi verbal lisan bahwa dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polres Jember tidak ada sama sekali tekanan apa pun, sehingga kami menuntut sesuai fakta persidangan," tuturnya.