Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pencabutan Moratorium Izin Pertambangan Tunggu Persetujuan DPR

Senin, 28 Januari 2013 – 23:23 WIB
Pencabutan Moratorium Izin Pertambangan Tunggu Persetujuan DPR - JPNN.COM
JAKARTA - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) masih menunggu persetujuan Komisi VII DPR untuk mencabut moratorium izin pertambangan terkait berlarutnya ketidakpastian pemberian izin operasi perusahaan pertambangan emas dan tembaga bagi PT Kalimantan Surya Kencana (KSK). Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral Batu Bara Kementerian ESDM, Harya Adityawarman, mengatakan, selama ini moratorium izin pertambangan dilakukan agar kementerian yang dipimpin Jero Wacik itu dapat memerbaiki persoalan tumpang tindihnya izin usaha pertambangan (IUP) yang telah ada.

Menurutnya, Kementerian ESDM saat ini juga tengah melakukan rekonsiliasi IUP dengan mengkaji kembali dokumen pendukung izin tersebut. Dijelaskan, Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba menyebut izin pertambangan baru tidak akan dikeluarkan sebelum ditetapkannya wilayah pertambangan.

Hanya saja, hingga kini wilayah pertambangan belum dapat ditetapkan, karena masih belum bisa dipastikannya lokasi seluruh pertambangan yang telah ada di dalam negeri. "Dari wilayah pertambangan itu nantinya akan ditentukan wilayah izin usaha pertambangan, wilayah izin pertambangan rakyat dan wilayah pertambangan negara,” kata Harya di Jakarta, Senin (28/1).

Sedangkan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan, Bambang Soepijanto mengatakan, pihaknya kini mengkaji kelengkapan dan kelayakan izin pertambangan dengan melibatkan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Selain KSK, ada perusahaan lain yang tengah dikaji izinnya yakni PT BBP, PT AKT, PT BST, PT DSR, PT SKEJ, PT HM, PT KPS dan PT RC.

JAKARTA - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) masih menunggu persetujuan Komisi VII DPR untuk mencabut moratorium izin pertambangan terkait

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News