Pencabutan Perda Tata Ruang Jakarta Dinilai Kelamaan, Anies Beralasan
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan soal pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi yang dinilai sejumlah pihak berlangsung lama.
Menurut Anies, pencabutan RDTR tersebut memang membutuhkan waktu yang panjang karena berkaitan dengan aturan penggantinya.
"Memang proses penyusunannya panjang, ketika mau memastikan bahwa rencana detail tata ruang yang baru itu sesuai dengan visi Jakarta jangka panjang," ucap Anies di Balai Kota, Senin (1/8).
Anies menjelaskan revisi Perda RDTR nantinya akan digantikan aturan baru yang berisi sejumlah ketentuan tambahan, seperti kawasan transit oriented development (TOD).
Dia mengeklaim Jakarta ke depan bakal memiliki cukup lahan untuk ruang terbuka hijau (RTH) dan ruang terbuka biru (RTB).
Di sisi lain, konsep hunian dan tempat kerja dirancang untuk seluruhnya mudah dijangkau fasilitas kendaraan umum.
"Karena itulah prosesnya lebih panjang, tetapi saya sering sampaikan lebih baik prosesnya tuntas rapi daripada dipaksakan cepat, tetapi setelah ditetapkan harus dikoreksi-koreksi," terangnya.
Gubernur Anies Baswedan telah mengajukan usulan pencabutan Perda RDTR dalam rapat paripurna DPRD DKI.